News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

LOGIN WWW.STIMULUS.PLN.CO.ID untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Terakhir!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website www.pln.co.id - Segera login di www.stimulus.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Desember 2020 ini. Bulan Desember 2020 menjadi bulan terakhir untuk mengklaim token listrik gratis dari PLN.

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Bulan : Mei
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juli
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juni
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Agustus
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan: September
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Oktober
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : April
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Baca juga: Listrik Wilayah Jakarta Selatan Padam, Ini Penjelasan PLN

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020 Login Melalui www.pln.co.id atau WA 08122-123-123

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini