Terdapat berbagai alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini padahal sudah mendaftarnya.
Ada kemungkinan Anda tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Satu di antaranya adalah Anda pernah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan, BLT UMKM memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya.
Baca juga: Cek Penerima BLT Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Dana BPUM
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Uang Rp 2,4 Juta di Bank
Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM:
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)