News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Industri Non Migas Diprediksi Bangkit Pada 2021

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perindustrian


Laporan Wartawan Tribunnew.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas pada triwulan III 2020 terkontraksi hingga minus 4,02. Hal itu berbanding terbalik dengan triwulan III 2019 yang pertumbuhannya 4,68 persen.

Adapun utilitas sektor industri non-migas turun. Dari 76,29 persen pada 2019 menjadi 55,30 persen pada 2020.

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito memproyeksi, pada tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas pulih dan bangkit tumbuh positif, karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha dan Investasi

Baca juga: Asosiasi Properti Diharapkan Bisa Aktif Beri Masukan soal Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

“Tahun depan diharapkan bisa me-recovery pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Warsito dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(7/12/2020).

Sektor industri selama ini katanya memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja. Untuk itu, Warsito menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.

Apalagi saat ini, katanya, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.

Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, kedua, memudahkan pembukaan usaha baru, selanjutnya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemenprin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor. “Yaitu, tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” terangnya.

Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap konstuksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan infrastruktur-infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.

“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” imbuhnya.

Lebih jauh, Warsito membeberkan beberapa dampak UU Cipta Kerja terhadap pengembangan kawasan industri. Yakni, mendorong investasi di kawasan industri, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri.

“Dengan itu, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap membangun 1000 hektar (kawasan industri), kita bisa menciptakan lapangan kerja untuk 500 ribu orang,” terangnya.

Seperti apa gambaran kawasan industri, Warsito mengharuskan kawasan industri itu tematik. Menurutnya, membangun kawasan industri itu bukan membangun pabrik. Tapi membangun kota industri yang berkelanjutan.

“Membangun kawasan industri adalah membangun kota industri baru. Jadi kita harus melihat keberlanjutan dari kawasan industri itu yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini