News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini