News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya memiliki perhitungan sendiri kenapa memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang berakibat naiknya harga rokok di tengah pandemi Covid-19.

"Tarif cukai hasil tembakau perlu kita naikkan tahun 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19."

"Kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan, tapi pada saat sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu berdampak oleh Covid-19, terutama kepada kelompok kerja dan petani," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga tidak melakukan simplifikasi.

Tapi dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil.

"Yaitu perbedaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin atau SKM golongan 2A dengan sigaret kretek mesin golongan 2B."

"Selain itu, juga kita memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin atau SPM golongan 2A dengan sigaret putih mesin SPM golongan 2B," katanya.

Jadi, dia menambahkan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi secara drastis dengan menggabungkan golongan cukai hasil tembakau.

Ilustrasi rokok kretek.

"Namun, memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif di antara golongan 2A dan bentuk sigaret kretek mesin maupun sigaret putih mesin semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini