Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan BPUM
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM:
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)