News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Perusahaan raksasa PT Gudang Garam Tbk (GGRM) pun tak kuasa dihantam kabar buruk tersebut.

Saham GGRM anjlok 6,99 persen menjadi 44.275 dari posisi buka di 48 ribu. Saham dilepas massal, dan mencetak jual bersih sebesar Rp66,14 miliar.

Saham Bentoel International (RMBA) juga turun 4 poin (1,07 persen) ke Rp 370. Sementara saham Wismilak Inti Makmur (WIIM) sempat turun 15 poin atau 2,252 persen pada pukul 14.02 WIB, namun pada penutupan perdagangan berakhir stagnan atau harga sahamnya sama saat pembukaan di level Rp 495.

Tak hanya perusahaan rokok, produsen tembakau pun jadi sasaran. PT Indonesian Tobbaco Tbk (ITIC) dilepas oleh pelaku pasar lokal, mengakibatkan koreksi sebesar 5,29 persen menjadi 895 per saham.

Namun, asing juga masih mencatat beli, sepanjang hari pelaku asing membeli sebesar Rp32,71 juta.

Imbasnya, IHSG merah pada pembukaan sesi II. Di level terendahnya, indeks saham menyentuh level 5.932. Namun, tampak berangsur membaik. Pada pukul 14:40 WIB indeks terkoreksi 0,18 persen menjadi 5.933.

Tanggapan YLKI

Terkait kenaikan cukai rokok mulai tahun depan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai hal itu merupakan hal baik untuk upaya pengendalian konsumsi.

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, pihaknya mengapresiasi kenaikan cukai rokok hingga 12,5 persen pada 2021 nanti karena menilik dari tingkat inflasi ditambah dengan kondisi ekonomi tahun 2020.

"Tetapi kebijakan ini perlu dikawal agar efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Karena angka 12,5 persen adalah rata-rata, maka perhatian perlu difokuskan pada jenis rokok mana yang tarif cukainya naik paling tinggi," ucap Agus, Kamis (10/12).

YLKI mengharapkan agar angka kenaikan lebih tinggi minimal sama dengan tahun kemarin di angkat 23 persen rerata tarif cukai dan angka 35 persen kenaikan HJE.

"Agar tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara efektif, maka kenaikan tertinggi cukai rokok harus dikenakan kepada jenis rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar," ucap Agus.

Ia menyebutkan, pangsa pasar terbesar sendiri yaitu sigaret kretek mesin (SKM) khususnya golongan 1 dengan produksi diatas 3 milyar batang per tahun.

"Pangsa pasar SKM 1 mencapai 63 persen dan jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak, Maka harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran produk tersebut," ujar Agus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini