News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aprindo: Pemerintah Jangan Bikin Kebijakan yang Menggerus Omzet Peritel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi dan banyak toko yang tutup pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, mal serta kafe dan restoran dalam aturan pengetatan PSBB.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.

"Keseimbangan 'gas dan rem' antara mengutamakan kesehatan dan menggerakan ekonomi sangat diperlukan oleh bangsa ini, sehingga kita dapat survive menghadapi pandemi Covid-19," ucap Roy kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Liburan ke Bandung, Ada PSBB Proposional, 23 Ruas Jalan Berlaku Buka-Tutup

Dia menekankan bahwa selama ini pembatasan operasional mal, ritel, modern, cafe dan restoran di dalam mall tidak efektif karena terbukti bukan klaster penyebaran Covid-19.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, 23 Peritel Asing Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan DPR

"Ritel modern dan Mall bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini, dan masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel & mall, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikuatirkan berbagai pihak," papar Roy.

Selain itu, Aprindo juga terus berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

Aprindo berharap pemerintah tidak lagi membatasi dengan ketat jam operasional atas gerai ritel modern dan Mall, tetapi berharap pemerintah memperketat PSBB untuk membuat masyatakat meningkatkan disiplin tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Perlunya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M seperti berkerumun dan membuat keramaian sesuai perundang-undangan karantina yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini