Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan masyarakat yang harus menyertakan Rapid Test Antigen untuk bepergian menggunakan transportasi umum.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, terkait kebijakan tersebut hingga saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca juga: PT Angkasa Pura II Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Seharga Rp 385 Ribu
Menurutnya, KAI saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 tahun 2020.
"Melalui surat edaran tersebut, masyarakat yang menggunakan jasa Kereta Api (KA) harus menunjukkan surat bebas Covid-19 baik PCR test ataupun rapid test antibodi," kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Ia juga mengatakan, pada dasarnya KAI adalah operator transportasi dan tentunya akan patuh terhadap aturan yang diberlakukan oleh regulator dalam hal ini pemerintah.
"Kebijakan perjalan orang ini, tentunya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. KAI pun akan mendukung hal tersebut," ucap Joni.
Joni juga mengungkapkan, KAI hingga saat ini tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di lingkungan stasiun dan di dalam KA selama perjalanan.
"Kami juga membatasi jumlah penumpang yaitu 70 persen dari kapasitas angkut KA, dan menerapkan physical distancing di dalam KA," ucap Joni.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.
Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen.