News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Menilai BPJS Kesehatan Tidak Boleh Atur Besaran Iuran, Harus dari Pemerintah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melalui badan khusus yang disebut dengan BPJS Kesehatan dinilai merupakan bagian dalam kerangka konstitusi.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, di mana negara harus menjamin adanya sebuah sistem jaminan sosial yang berlaku bagi masyarakat.

Baca juga: Jawaban Stafsus Sri Mulyani soal Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Berkurang

"Karena itulah, tindak lanjut dari Undang-undang BPJS itu maka lahirlah beberapa kebijakan misalnya Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Kemudian, Oce menjelaskan, negara juga memberikan amanat supaya kebijakan soal iuran itu diatur oleh sebuah Peraturan Presiden.

"Jadi, tidak boleh iuran itu diatur oleh badan atau penyelenggara secara langsung dalam hal ini BPJS (Kesehatan)," katanya.

BPJS dinilainya tidak boleh mengatur soal iuran serta soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena ranahnya pemerintah.

Sementara, di dalam Perpres 64 tahun 2020, dirinya melihat bahwa ketentuan ini dibuat, terutama tentu saja untuk memastikan supaya program JKN itu berjalan dengan baik.

"Kemudian, untuk memastikan adanya tanggung jawab negara harus mengembangkan sebuah sistem yang berpihak atau yang memberi perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan program JKN," pungkas Oce.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini