News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020).

Kemudian lanjut Budi, untuk kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang dan sepeda motor, maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan ketentuan ini juga berlaku.

Transportasi Laut

Sementara itu untuk perjalanan transportasi laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, SE Nomor 21 Tahun 2020 Ini berlaku terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

ilustrasi. (SERAMBI/SARI MULIYASNO)

Menurutnya, dengan adanya SE ini bukan berarti menghambat perjalanan penumpang. Melainkan untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat.

"Hal ini juga sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, agar tidak semakin menyebar dan bertambah kasusnya," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Agus juga menegaskan, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan ketentuan lainnya.

"Kemudian khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Bali, wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam," kata Agus.

Ia juga menjelaskan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen. Kemudian untuk penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin, ke wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya, harus melengkapi surat hasil uji Rapid Test dan PCR Test," ucap Agus.

Selain itu lanjut Agus, untuk penumpang yang berasal dari luar negeri akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.

"Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji Rapid Test dan PCR Test di negara asal dan akan diperiksa ulang di Indonesia," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Kereta Api

Penumpang Kereta Wajib Rapid Antigen - Penumpang terlihat mengantri untuk melakukan tes Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Selasa (22/12/20). Rapid test antigen ini merupakan hari pertama pelayanan yang dipersyaratkan untuk perjalanan penumpang kereta api jarak jauh yang diselenggarakan sebagai operator yang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini regulator Kementerian Perhubungan lewat surat edaran dari Menteri Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 Adapun persyaratan rapid test antigen itu bisa dilayani di stasiun Tawang ataupun di Stasiun Tegal. Adapun jam pelayanan di Stasiun Tawang mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga 19.00 WIB malam Kemudian untuk di Stasiun Tegal mulai pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore. Jumlah penumpang dibandingkan sebelum pandemi tentu saja sangat berkurang di samping ada pembatasan kapasitas penumpang kereta api di kereta api jarak jauh yang hanya diperbolehkan maksimal 70% untuk kapasitasnya di tiap kereta. Harga rapid test antigen 105 ribu bagi pelanggan KAI syarat wajib naik kereta jarak jauh dengan syarat memiliki kereta jarak jauh. Prediksi lonjakan penumpang Natal pada tanggal, 23 Desember dan tahun baru pada tanggal, 3 Januari 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini