Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub menerbitkan SE Nomort 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama periode Natal 20202 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Terbitnya SE ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan ketat mulai saat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan dan sampai dengan di stasiun kedatangan.
Dalam SE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, penumpang KA yang melakukan perjalanan antar kota di Pulau Jawa wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui metode Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Selain Rapid Test Antigen, ketentuan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dengan PCR test atau uji swab tetap berlaku 14 hari untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa.
Sementara itu, untuk perjalanan kereta api di luar Pulau Jawa penumpang masih diperbolehkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antibodi atau uji swab dengan hasil negatif Covid-19.
Tetapi, untuk penumpang yang berumur di bawa 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji swab atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Penumpang KA juga harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
SE Nomor 23 Tahun 2020 terkait aturan perjalanan orang yang menggunakan transportasi KA berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sebagian artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Penting! Kemenhub terbitkan juklak perjalanan selama libur Nataru, apa saja isinya?