TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.
Sedangkan untuk BPJS Kelas I dan II masih belum mengalami kenaikan iuran di Januari 2021.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Artinya, tiap bulan ada kenaikan sebesar Rp 9.500.
Tetapi, meskipun mengalami kenaikan,pemerintah tetap memberikan subsidi karena iuran BPJS kelas III adalah Rp 42.000, sedangkan pengguna BPJS hanya akan membayar Rp 35.000.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.
Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," ujar Askolani dikutip dari Youtube KompasTV.