Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Sedangkan untuk kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.
Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.
Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.
"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ungkap M. Iqbal Anas Ma'ruf selaku kepala humas BPJS Kesehatan dikutip dari Kompas.com.
Adapun besaran iuran jika kelas BPJS dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.
(Tribunnews.com/Yurika/Gigih) (Kompas.com/Fika Nurul Arya)