News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana dengan Kelas I dan II? Ini Rinciannya

Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Sedangkan untuk BPJS Kelas I dan II masih belum mengalami kenaikan iuran di Januari 2021.

Aplikasi BPJS Kesehatan (www.jamkesnews.com/)

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Artinya, tiap bulan ada kenaikan sebesar Rp 9.500.

Tetapi, meskipun mengalami kenaikan,pemerintah tetap memberikan subsidi karena iuran BPJS kelas III adalah Rp 42.000, sedangkan pengguna BPJS hanya akan membayar Rp 35.000.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," ujar Askolani dikutip dari Youtube KompasTV.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000.

Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021.

Kelas 1 : Rp 150.0000
Kelas 2 : Rp 100.000
Kelas 3 : Rp 35.000

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Sedangkan untuk kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.

Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.

Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.

"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ungkap M. Iqbal Anas Ma'ruf selaku kepala humas BPJS Kesehatan dikutip dari Kompas.com.

Adapun besaran iuran jika kelas BPJS dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.

(Tribunnews.com/Yurika/Gigih) (Kompas.com/Fika Nurul Arya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini