APPBI berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas pemberlakukan ataupun penerapan protokol kesehatan pembatasan ini tidak menjadi sia-sia.
“Sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi harus membuahkan hasil,” tuturnya.
Ini Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali
Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek