Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mendukung penuh kebijakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali.
"Kami mendukung sepenuhnya pembatasan perjalanan Jawa-Bali terkait upaya menanggulangi dampak Covid-19," kata Danang saat konferensi pers capaian kinerja BPJT 2020, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, sekarang ini badan usaha sudah sangat comfortable dengan kebijakan pemerintah setelah terbitnya peraturan menteri terkait kompensasi.
Baca juga: Dua Pekan PPKM di Jawa-Bali, Dikritik Ekonom dan Pengusaha, Apa Bedanya dengan PSBB?
"Jadi semua akan melaksanakan kegiatan secara menyeluruh," urainya.
Danang menerangkan selama ini protokol kesehatan juga sudah diimplementasikan di rest area dan gardu tol.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib
"Pembersihan dan sanitasi dilakukan secara rutin oleh kami (BPJT) dan operator PT Jasa Marga (Persero)," urainya.
BPJT, kata Danang, mengikuti aturan dari pemerintah apakah kapasitas pengunjung rest area yang saat ini sudah maksimal 50 persen perlu ditekan lagi atau tidak.
Dia bilang selama periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 sudah dilakukan pembatasan tersebut agar tidak terjadi penumpukan di tempat peristirahatan sementara.
"Kalau jumlah melebihi kapasitas akan kita alihkan ke rest area lain. Karena rest area kita sudah ideal yakni jarak antara rest area per 30-40 kilometer," katanya.
BPJT juga telah menugaskan anak perusahaan dari Jasa Marga mengenai dukungan alat-alat termasuk penyediaan APD selama Covid-19.
Diketahui, setelah rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (6/1/2021), Pemerintah mengumumkan akan menerapkan pembatasan ketat untuk menahan peningkatan kasus Covid 19 yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.