Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengharapkan penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dilakukan sesuai dengan prinsip yang seharusnya.
IPI menyebutkan, penyelidikan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air harus meliputi investigasi sesuai dengan ketentuan dan protokol yang diuraikan dalam ICAO Annex 13.
Baca juga: Pencarian Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Masih Dilakukan, Diduga Tertimbun Puing-puing Pesawat
Investigasi ini untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan penerbangan, yang diperlukan nantinya.
Selanjutnya menurut Ketua IPI Capt Iwan Setyawan, proses investigasi juga jangan sampai terintervensi oleh kepentingan lain untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang sebenarnya.
Baca juga: Tim DIV Polri Berharap Keluarga Sabar Tunggu Hasil Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182
"Selama investigasi berlangsung, pengumpulan, pencatatan dan analisa informasi yang relevan juga sangat penting termasuk dari para saksi," ucap Capt Iwan dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Pencatatan informasi yang lengkap ini, lanjut Capt Iwan, tentunya untuk menghindari adanya salah tafsir atas peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.
Selain itu, IPI juga menyoroti publikasi informasi yang terlalu dini juga bisa membahayakan keselamatan penerbangan apabila informasi tersebut tidak dari hasil data dan investigasi aktual.
"Kami berharap, tidak adanya catatan apapun atau pernyataan apapun terhadap kecelakaan ini selain untuk kepentingan investigasi KNKT," kata Capt Iwan.
Ia juga mengungkapkan, mewakili IPI menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para keluarga penumpang dan awak pesawat serta Sriwijaya Air atas terjadinya kecelakaan pesawat yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021).
Sebagai informasi, ICAO Annex 13 sendiri menegaskan bahwa negara harus memiliki undang-undang yang memperbolehkan dan melindungi para penyelidik KNKT untuk melakukan penyidikan tanpa intervensi dari pihak kepolisian ataupun pihak berwajib lain serta memiliki prioritas terhadap akses ke barang bukti.