News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Resmi Bentuk LPI, Praktisi Korporasi Harap Rakyat Diposisikan sebagai Stakeholder Utama

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah badan pengelola dana investasi yang dimiliki negara.

Sebagaimana Pasal 165 UU Cipta Kerja, pembentukan LPI ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

DPR RI sendiri sudah menyetujui nama - nama calon Dewan Pengawas LPI yang sebelumnya diajukan Presiden lewat Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021.

Pengamat SWF, Bintang Hidayanto mengatakan Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan dunia. Oleh karena itu negara harus memastikan berdirinya LPI bisa memberi dampak positif pertumbuhan ekonomi.

"Seluruh dunia sedang melihat dan memperhatikan SWF bentukan Indonesia ini. Ini adalah ajang pembuktian bahwa kita mampu, tidak hanya dalam mengolah dan mengeksekusi, namun juga untuk tidak terjerumus perangkap moral hazard, seperti yang terjadi pada 1MDB," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Joe Biden Ingin Perpanjang Perjanjian Senjata Nuklir AS dengan Rusia

Kata dia, berdirinya LPI mengemban misi penting menggiatkan pembangunan dan investasi di Indonesia.

Sehingga ia berharap LPI bisa memposisikan rakyat sebagai stakeholder utama, dan mengutamakan pembangunan pada sektor yang penting untuk rakyat.

"Ingat, LPI didirikan untuk membawa sebesar -besarnya manfaat bagi rakyat. Jadi rakyat harus diposisikan sebagai stakeholder utama.

Sejatinya, LPI jangan melakukan hal-hal yang justru menyusahkan dan merugikan rakyat," tutur praktisi hukum korporasi ini.

Baca juga: Soal Rencana Vaksin Mandiri, Menkes : Tak Boleh Buat Individu Tapi untuk Korporasi 

Bintang menyatakan langkah Indonesia mendirikan LPI di tengah situasi seperti sekarang akan menjadi pertaruhan di dunia internasional.

Sebab, tak menutup kemungkinan bila langkah ini berhasil, negara lain yang memiliki situasi serupa seperti Indonesia akan mengikuti jejak mendirikan sebuah badan pengelola dana investasi.

"Kalau berhasil, ini akan dicontoh oleh banyak negara lain yang memiliki situasi seperti Indonesia, yaitu membutuhkan dana besar untuk pembangunan namun secara keuangan, defisit," pungkas Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini