"Jadi salah satu side program dari science techno park itu adalah lahirnya start up yang nantinya akan membawa teknologi atau inovasi yang ditemukan ke ranah komersialisasi," tutur Bambang.
Selain science techno park, pemerintah juga akan memberikan fasilitas berupa insentif super tax deduction kepada pelaku industri atau dunia Usaha melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2020.
Dalam PMK 153, pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
"Pendekatan kedua, kita akan melakukan upaya yang sangat intensif untuk memperkenalkan insentif tax deduction melalui PMK 153. Di mana tax deduction ini akan memberikan insentif kepada dunia usaha yang mau terlibat di dalam penelitian," jelas Bambang.
Super tax deduction ini diharapkan mendorong langsung kerja sama antara dunia usaha dengan lembaga penelitian atau lingkungan akademik.
"Seperti pada proposal-proposal yang sudah masuk ke meja saya untuk tax deduction, semua penelitiannya diinisiasi oleh dunia usaha atau swasta, BUMN atau swasta murni dan kemudian berpartner dengan lembaga penelitian. Bisa dengan lembaga penelitian litbang K/L (Kementerian/Lembaga) maupun dengan universitas," kata Bambang.
Melalui dua pendekatan tersebut, ia berharap implementasi triple helix dapat berlangsung lancar dan menghasilkan inovasi yang bisa dikomersialisasikan dalam upa pemulihan ekonomi nasional.
"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, bahwa kerja samanya terjadi secara natural dan bukan dipaksakan," pungkas Bambang.