- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id: Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, Lihat Batas Pemakaiannya
Baca juga: Cek Siswa SMA Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Akses pip.kemdikbud.go.id, Dapat Rp 1 Juta
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Yurika)(Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)