Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) memiliki tujuan untuk menambah lapangan kerja di Indonesia.
Tujuan pemerintah untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan akan terwujud jika investasi yang datang ke Indonesia juga meningkat.
Peningkatan investasi inilah yang menjadi sasaran utama pada berbagai pengaturan dalam RPP Postelsiar.
Baca juga: Kewajiban Kerja Sama OTT Asing dengan Mitra Lokal di RPP Postelsiar Ciptakan Ketahanan Ekonomi
Upaya Pemerintah untuk menjaring lebih banyak investasi di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran mendapatkan perhatian khusus dari founder Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah.
Terutama terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara Over The Top (OTT) dengan penyelenggara telekomunikasi.
Bukan tanpa alasan, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar.
Melalui kewajiban kerja sama tersebut, diyakini akan mendatangkan investasi baru yang besar bagi Indonesia.
Akbar menilai pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi merupakan hal yang tepat.
"Kewajiban kerja sama ini sudah tepat. Melalui kewajiban kerja sama, OTT dapat layanan yang lebih baik dari operator. Operator pun mendapatkan dukungan dalam berinvestasi untuk mengembangkan infrastrukturnya," ucap Akbar melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Untungkan OTT Asing, Kewajiban Kerjasama dengan Penyelenggara Jasa atau Jaringan Telekomunikasi
"Kapasitas dan cakupan jaringan dan data center nasional akan meningkat. Investasi ini tentu akan membuka banyak lapangan kerja. Ini kan yang selama ini kita tunggu-tunggu. Apalagi kewajiban ini merupakan mitigasi untuk menjaga kedaulatan digital," lanjutnya.
Sebagai aktivis muda di dunia digital, Akbar melihat kewajiban kerja sama ini berdampak langsung terhadap pembukaan berbagai lapangan pekerjaan di sektor telekomunikasi dan digital.
"Investasi ini strategis. Lapangan kerja yang dibuka nantinya akan banyak menyerap digital talent Indonsia. Yang akan diuntungkan nantinya adalah generasi milenial Indonesia, UMKM dan penggiat konten Indonesia. Untuk itu, pengaturan kewajiban kerja sama ini sangat perlu kita dukung dan perjuangkan," ujarnya.
Akbar melihat pengaturan kewajiban kerja sama tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Indonesia.