News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan karena Telat 2 Hari Lapor Akuisisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Proyek konstruksi PT PP (Persero) Tbk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan sanksi senilai Rp 1 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Sanksi diberikan lantaran perusahaan telat memberitahukan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

Baca juga: Politikus PKS Desak KPPU Selidiki Dugaan Praktik Penimbunan Kedelai

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 miliar kepada PTPP," sebut KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (12/2/2021).

KPPU menjelaskan, kasus dengan nomor perkara 19/KPPU-M/2020 ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.

Diketahui pada 3 Juli 2019, PT PP mengambilalih 57 persen saham PT CPI.

Baca juga: PTPP Gandeng Konsultan Asal AS Kembangkan Floating City di Bekasi

Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengubah data PT CPI dan memberikan pemberitahuan kepada PT PP.

Usai tanggal itu, PT PP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat tanggal 14 Agustus 2019.

"Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban pemberitahuan, PT PP baru memberitahu kepada KPPU tanggal 16 Agustus 2019," jelasnya.

Atas pelanggaran itu, Majelis Komisi memutuskan PT PP telah terbukti secara sah dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Denda Rp 1 miliar itu wajib disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Majelis Komisi juga merekomendasikan Komisi untuk menyampaikan saran kepada Menteri BUMN RI, untuk memberi arahan kepada direksi BUMN agar dalam proses merger, konsolidasi, akuisisi, memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010," tulis KPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat 2 Hari Lapor Akuisisi, KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini