Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menginisiasi kegiatan bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Acara digelar untuk memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Ketua PANDI, Yudho Giri Sucahyo saat membuka acara secara luring dan daring mengatakan,
mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir
secara digital.
Hal ini diafirmasi oleh penelitian Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Pasarkan Kekayaan Intelektual Lokal, Kemenparekraf Bawa 20 Kreator Lokal ke Hong Kong
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan
mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting," ujarnya.
Yudho mengatakan, satu cara beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Dia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola PANDI.
Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Baca juga: Pentingnya Komersialisasi Produk Kreatif Bebasis Kekayaan Intelektual
Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.
Sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.
PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemekumham.
"Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Menggerakkan Roda Ekonomi Industri Kreatif di Tengah Pandemi
“Di publik banyak kasus publik dan deface yang dijadikan sebagai phishing yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif. Kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital atau domain,” jelasnya.