Jokowi berharap proyek indutsri petrokimia ini dapat memprodusksi secara maksimal sehingga dapat menyelesaikan masalah defisit transaksi Indonesia.
"Sehingga kita harapkan kalau ini benar-benar bisa berproduksi maksimal, yang namanya current account deficit, neraca kita akan menjadi jauh lebih baik."
"Ini salah satu kuncinya ada di sini. Artinya apa? Ini adalah menyelesaikan masalah, menyelesaikan persoalan, menyelesaikan problem dari agenda besar negara ini yang sudah puluhan tahun enggak rampung-rampung," terang Jokowi.
Pertamina Pastikan Pembelian Lahan Kilang Baru Tuban Sesuai Ketentuan
Sebanyak 225 kepala keluarga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban mendadak menjadi miliarder setelah menjual tanah kepada PT Pertamina.
Di atas lahan yang telah dibeli tersebut akan dibangun kilang minyak grass root refinery (GGR) yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.
Pembangunan kilang minyak tersebut melibatkan Pertamina dan Rosneft asal Rusia.
Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya menyampaikan proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina.
Baca juga: Dapat Uang Ganti Rugi dari Pertamina, Warga Desa di Tuban Mendadak Kaya, Ternyata karena Proyek Ini
Menurutnya, lahan yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 ha tanah warga.
“Proyek dengan nilai investasi sekitar 15 miliar dollar AS tersebut, sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai,” kata Ifki, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (18/2/2021).
Ifki menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.
Di tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.
Baca juga: Mengenal Kampung Miliarder di Tuban yang Warganya Kaya Mendadak hingga Borong Ratusan Mobil Baru
"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut", ungkap Ifki.