News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Tertarik?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan skema Program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peserta yang ikut Program Kartu Prakerja dapat bantuan total Rp 3,55 juta selama 4 bulan.

Baca juga: Airlangga Hartarto Rilis Capaian Program Kartu Prakerja 2020

"Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan. Lalu, dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei," ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang dan demi pemerataan, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan dan Airlangga Hartarto Beri Dukungan Agar Anindya Bakrie Pimpin PB PRSI lagi

"Sementara, kuota peserta pada gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital," kata Airlangga.

Dia menambahkan, dalam hal pengembangan kompetensi, survei evaluasi yang dilakukan oleh manajemen pelaksana mencatat bahwa 94 persen penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling.

"Lebih dari sepertiga penerima Kartu Prakerja yang semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja. Baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini