Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sistem keuangan di Januari 2021 masih terjaga baik di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.
Relaksasi kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat, dengan mempertimbangkan unsur idiosyncratic di sektor jasa keuangan.
Wimboh mengatakan, pelonggaran peraturan prudensial ini untuk memberi keleluasaan calon debitur mendapatkan kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK untuk menurunkan beban cost of regulation.
Menurutnya, hingga 8 Februari 2021 restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Baca juga: Ada Fasilitas DP Nol Persen, BI Proyeksi Pertumbuhan Kredit Properti Tumbuh Hingga 7 Persen
Debitur di sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur senilai Rp388,33 triliun dan debitur non UMKM mencapai 1,79 juta debitur senilai Rp599,15 triliun.
Sementara restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Baca juga: Didera Pandemi Covid-19, Pembiayaan Otomotif Adira Finance Turun 51 Persen
Untuk mendorong pemulihan ekonomi, OJK juga akan mengupayakan penurunan suku bunga kredit perbankan secara selektif dan berhati-hati.
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27 persen di Januari 2021.
Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021," ujarnya. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74 persen menjadi 10,95 persen di Januari 2021.