Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster alias benur. Benur hanya diperbolehkan untuk budi daya di dalam negeri.
Keputusan tersebut diumumkannya melalui sebuah sesi wawancara yang diunggah di Instagram Story Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (27/2).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan tak mempermasalahkan larangan tersebut.
Menurutnya yang terpenting Indonesia benar-benar dapat menjadi eksportir lobster hasil budidaya di masa depan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Edhy Prabowo
"Yang penting adalah bagaimana peta jalan budidayanya hingga benar-benar terwujud Indonesia bisa menjadi eksportir lobster hasil budidaya dan berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai ini benar-benar terwujud," ujar Daniel, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Begini Kongkalikong PT Perishable Logistics Indonesia dan Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benur
Daniel meminta agar semua pintu penyelundupan benur dapat dipastikan tertutup. Dengan demikian tak akan ada lagi ekspor benur.
"Perlu juga memastikan semua pintu penyelundupan benur tertutup sehingga tidak ada lagi celah ekspor benur yang terjadi," jelas politikus PKB itu.
"Kemudian, adanya program khusus yang konkrit bagi para nelayan benur yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan akibat dampak kebijakan ini," imbuhnya.
Daniel menilai selama tiga hal tersebut dapat dijalankan dan dijamin dengan baik oleh KKP, maka Komisi IV DPR RI akan terus memberikan dukungannya.
"Selama tiga hal ini bisa terjamin berjalan baik, tentu kita dukung sepenuhnya," tandasnya.