TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.
Penjelasan tersebut disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Hera mengatakan, pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA. Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
Baca juga: BCA Imbau Nasabah Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Chip Secepatnya, Ini Sebabnya
Dalam keterangan tertulisnya, berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (1/3/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Baca juga: BCA Gelar Expoversary Online 2021, Tawarkan Produk Otomotif hingga Properti
“Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Ardi Pratama (29) tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara dia menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank.
Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan.
Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.