News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPR rumah - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen, berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.

Diketahui, uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021.

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan DP 0 rupiah dari Bank Indonesia (BI) yang berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Baca juga: Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Dikutip dari Ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Kemudian untuk rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Namun, perlu diketahui, DP 0 rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sementara untuk bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Artinya, pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Baca juga: Mau Beli Rumah, Simak Suku Bunga KPR BTN 2021 Terbaru

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Sebagai informasi tambahan, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapatkan DP 0 persen.

Pekerja saat melintas ditengah proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menawarkan berbagai program untuk mendorong pembiayaan pemilikan rumah diantaranya suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 4,71%, promo bebas biaya provisi, admin, dan proses dengan jangka waktu KPR hingga 30 tahun. BTN menargetkan dapat menyalurkan KPR khususnya rumah subsidi sebanyak 200 ribuan unit pada tahun 2021. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perkiraan Cicilan Bulanan Rumah Rp 400 Juta tanpa DP

Lantas berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 400 juta dengan DP 0 Persen?

Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Berikut rinciannya:

1. Tenor 5 Tahun

Jika Anda membeli rumah senilai Rp 400 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan sebesar Rp 8.412.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 37.912.500.

2. Tenor 10 Tahun

Untuk tenor selama 10 tahun, cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 5.032.800.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 34.532.800.

Baca juga: Gairahkan Pasar Properti, BTN Tawarkan Suku Bunga KPR 4,71 Persen

Baca juga: BRI Siap Salurkan Enam Ribu KPR Bersubsidi hingga Maret 2021

3. Tenor 15 Tahun

Kemudian, untuk tenor yang diambil konsumen selama 15 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.963.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 33.463.500.

4. Tenor 20 tahun

Untuk tenor selama 20 tahun, konsumen akan membayar angsuran sebesar Rp 3.468.700 setiap bulannya.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.968.700.

5. Tenor 25 Tahun

Selanjutnya, jika memilih tenor selama 25 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulan sebesar Rp 3.200.300.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.700.300.

6. Tenor 30 Tahun

Untuk tenor selama 30 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan sebanyak Rp 3.042.300.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.542.300.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Suhaiela Bahfein)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini