“Misal solusinya dengan menetapkan asuransi pada kapal bukan pada nama. Sehingga saat terjadi apa-apa pada awak di dalamnya, asuransi bisa menanggung ini. Sehingga setiap pergantian awak kapal perikanan tidak berpengaruh pada asuransi yang dibayarkan,” pungkasnya.
Menteri Trenggono di banyak kesempatan menyebut, jaminan hari tua bagi nelayan maupun awak kapal perikanan merupakan turunan dari program terobosan KKP terkait peningkatanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap. Tujuannya mencanangkan program ini untuk mendorong kesejahteraan nelayan.
Asuransi JHT ini pun mendapat dukungan dari Dekan Fakultas Kelautan Perikanan Universitas Padjadjaran, Yudi Nurul Ihsan. Menurutnya, program ini wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.
"Ini sangat penting. Negara hadir untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan termasuk semua aspek sosial fi nelayan dan keluarganya. Ini terobosan yang luar biasa.
Mengenai PP 27/2021 itu, KKP sudah mulai melakukan sosialisasi. Kemarin digelar dialog interaktif secara luring dan daring dengen peserta dari berbagai kalangan.
Mulai dari perwakilan lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi hingga pengurus asosiasi yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan. PP ini membawa optimisme pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Sebab kemudahan investasi dibarengi dengan sistem pengawasan yang optimal.