News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan pada Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021.

3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilakukan Mulai Maret 2021

Adapun untuk bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Khusus untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Cara Cek Penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

- Cek kepesertaan penerima program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Kemudian, Klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan.

- Kartu ATM dan identitas diri.

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini