Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17 dan 18 Maret 2021.
Baca juga: BRI Tawarkan Suku Bunga KPR Mulai dari 6,7 Persen Bertenor 20 Tahun di Sentosa Park
Perry menjelaskan, alasan mempertahankan suku bunga acuan 3,50 persen sejalan dengan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang tetap rendah," jelas Perry dalam konferensi pers Bank Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Bidik Penjualan Sukuk Ritel SR014 Senilai Rp 500 Miliar
Ia melanjutkan, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, akselerasi pendalaman pasar uang, dukungan kebijakan internasional, serta digitalisasi sistem pembayaran.
Selain suku bunga acuan, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facilitysebesar 4,25 persen.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha.
Salah satu langkah tersebut diantaranya, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam rilisnya, Kamis (18/2/2021) menyebutkan, keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.