Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan 62 pejabat direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang diduga rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan pihaknya belum menerima data terkait hal tersebut.
"Kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sehingga kalau dikatakan ada rangkap jabatan atau komisaris, dan itu berpotensi melanggar persaingan tidak sehat, itu belum kami dapatkan," jelas Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia mengatakan, jika KPPU benar-benar memiliki data tersebut, alangkah baiknya diserahkan kepada Kementerian BUMN. Sehingga hal tersebut dapat didiskusikan bersama-sama secara detail dan mendalam.
Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Yusuf Ateh Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Anak Buah Erick Thohir
Mengingat, Kementerian BUMN dan KPPU adalah sama-sama lembaga negara.
"Kami berharap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami dan sehingga bisa saling klarifikasi," ucap Arya.
Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris di Telkomsel dan Tokopedia, Ini Plus-Minus Bagi Wishnutama
"Tapi karena belom ada data apapun maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," pungkasnya.