News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM akan Dibuka Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenkop UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram/kemenkopukm)

Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini