- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar