- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT, dan selesai
Baca juga: Apa Itu EFIN? Ini Cara Mengaktifkan dan Langkah yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Nomor EFIN
Baca juga: Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait SPT Tahunan