"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Baca juga: Pemerintah Perlu Jadikan Idul Fitri 1442 H sebagai Momentum Penjualan UMKM Produk Tanah Air
Pengamatan Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021), sejumlah daerah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah misalnya, telah mengumumkan pendaftaran BLT UMKM.
Berikut kriteria dan syarat pendaftar untuk Kabupaten Karanganyar:
Kriteria:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan memiliki Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. Dalam satu KK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 usaha
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021
2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM
3. Fotocopy KK masing-masing UMKM
4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli