News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak cara mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp 2,1 juta

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy. 

Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.

Baca juga: Pemerintah Perlu Jadikan Idul Fitri 1442 H sebagai Momentum Penjualan UMKM Produk Tanah Air

Pengamatan Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021), sejumlah daerah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah misalnya, telah mengumumkan pendaftaran BLT UMKM.

Berikut kriteria dan syarat pendaftar untuk Kabupaten Karanganyar:

Kriteria: 

1. WNI yang memiliki KTP

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan memiliki Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

3. Dalam satu KK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 usaha

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021

2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM

3. Fotocopy KK masing-masing UMKM

4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini