News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses Link Resmi eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syaratnya

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Ini link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM tahun 2021

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.

Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Selain itu, dalam artikel ini juga terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,' kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini