1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: Kominfo Serahkan Bantuan Telepon Satelit untuk Korban Badai Siklon NTT
Cara Tahu Jadi Penerima Bantuan
1. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh penyalur
2. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
(Tribunnews.com/Nuryanti)