- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: Kemenag Prioritaskan Bantuan Masjid Untuk Daerah 3T dan Terdampak Bencana
Cara Mencairkan BLT UMKM