News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu: Aset Milik Negara Bisa Dikelola Swasta, Tapi Wajib Setor

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan (kanan) saat konferensi pers aset negara terdampak banjir di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah pemerintah dalam optimalisasi aset, sehingga lebih bernilai guna. 

Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. 

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN.

Dia mengatakan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga (K/L) dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. 

“Kalau ada Bapak atau ibu lihat BMN dikelola swasta, ini oke, tapi itu tidak mengubah kepemilikan. Tetap barang milik negara,” tegasnya di acara media briefing, mengutip laman kemenkeu.go.id, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: KPK Ingatkan Hadiah kepada Instansi Diadministrasikan sebagai BMN

Selain itu, lanjut Encep, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. 

Baca juga: Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN berupa Hasil Tembakau dan Barang Bekas Ilegal

"BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik," kata Encep. 

Sementara bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa serta pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP). 

Selain itu, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). 

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara. 

“Contoh beberapa pemanfaatan yang dilakukan pemerintah yakni pinjam pakai yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Purbalingga. Kemudian, Bandara Raden Inten II di Lampung oleh Kementerian Perhubungan dan pemanfaatan sewa tanah reklamasi untuk galangan kapal di Cirebon,” pungkas Encep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini