Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus menjadi yang terbesar kedua setelah sepeda motor.
"Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum khususnya truk dan bus ini, disebabkan beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi," ujar Budi dalam webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, penyebab kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk ataupun bus paling dominan karena pecah ban, rem blong, speleng kemudi, angkutan over dimension overloading (ODOL) dan rangka patah.
"Kami mendapat laporan dari jasa marga, 300 kecelakaan melibatkan kendaraan ODOl dengan kendaraan pribadi karena gap kecepatan yang berbeda. Selain itu, terlalu berat kendaraannya juga bisa menjadi potensi menimbulkan kecelakaan seperti rangka patah," kata Budi Setiyadi.
Baca juga: Penegakan ODOL, 15 Truk di Aceh Dipotong karena Tak Sesuai Standar
Selain itu Budi Setiyadi juga menjelaskan, faktor lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas seperti supir yang ugal-ugalan dalam berkendara.
Baca juga: Wah, Tahun Ini Ada 1.000 Truk ODOL yang Akan Dinormalkan Baknya dengan Cara Dipotong
"Kemudian faktor kompetensi sumber daya manusia yang belum memadai untuk pengemudi dan mekanik, juga menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan di jalan," kata Budi.
Kompetensi pengemudi dan juga mekanik, lanjut Budi, sangatlah penting dalam melakukan perawatan terhadap kendaraan yang digunakan karena pemahaman pengemudi itu menjadi hal mutlak sebelum mengoperasikan kendaraan.
"Maka dari itu kita harus bekerja sama dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan juga bus, dengan melakukan sinergi bersama semua pihak seperti operator hingga asosiasi untuk menjadi lebih baik menangani hal tersebut," ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan, dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap kendaraan ODOL.
"Kemudian kami juga telah melakukan development bersama operator dan asosiasi terkait prosedur uji berkala dan uji tipe kendaraan. Kami juga akan memasang proving ground di Bekasi,sebagai upaya membuat leading sector yang menjamin aspek keselamatan dan regulasi pada kendaraan terpenuhi," kata Budi.