TRIBUNNEWS.COM - Aset Kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan.
Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca juga: Mengenal Blockchain dan Fungsinya dalam Transaksi Mata Uang Kripto
Baca juga: Selangkah Lagi Bursa Kripto Akan Diluncurkan di Indonesia
Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto seharusnya memiliki regulasi yang jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Dr. Yoyok Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
"Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini," jelas Yoyok.
Selain keberadaan bursa, menurut pria yang juga sebagai Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ini, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi.
"Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada."
"Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal."
"Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi di dalam negeri dibandingkan luar negeri," ucapnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.
Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap.