News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rumah Naik hingga 5 Persen di Tengah Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga rumah secara nasional terus menunjukkan peningkatan mencapai 5,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021 sejalan dengan peningkatan permintaan hunian di masa pandemi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rumah secara nasional terus menunjukkan peningkatan mencapai 5,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021 sejalan dengan peningkatan permintaan hunian di masa pandemi.

Hasil riset Housing Finance Center (HFC) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menunjukkan kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 70.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kenaikan harga rumah secara nasional yang terekam dalam BTN House Price Index (HPI) tersebut, sejalan dengan kebutuhan mendesak akan hunian di masa pandemi ini.

Baca juga: Adhi Commuter Properti dan BTN Kembangkan LRT City Bekasi Green Avenue

Pasalnya, pandemi mengubah pola hidup masyarakat di mana mayoritas kegiatan dilakukan di rumah.

Menurut Haru, kenaikan tersebut menjadi peluang besar bagi sektor perumahan untuk tumbuh positif setelah setahun penyebaran virus Corona terjadi di Indonesia.

“Sejalan dengan kebutuhan rumah yang mendesak, serta berjalannya program vaksinasi, infrastruktur yang terus dibangun, stimulus dan subsidi di sektor perumahan dari pemerintah, dan ekosistem perumahan yang terus dikembangkan oleh Bank BTN, kami meyakini sektor perumahan nasional akan semakin terakselerasi,” jelas Haru di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

ilustrasi

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jembatan Kerek Penjualan Properti di Sentul

Sementara itu Investor Relations and Research Division Head Bank BTN Winang Budoyo merinci HPI nasional naik dari 170,12 di Maret 2020 menjadi 179,02 di bulan yang sama tahun ini.

Kenaikan harga rumah nasional per Maret 2021 tersebut ditopang oleh peningkatan signifikan di rumah tipe 70 sebesar 5,49 persen yoy dari 153,40 menjadi 161,82 per triwulan I 2021.

Peningkatan signifikan harga rumah di tipe 70 tersebut, lanjut Winang, bahkan lebih tinggi dari pada pertumbuhan sebelum pandemi yaitu sebesar 4,86 persen yoy di Desember 2019.

“Vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu program Pemerintah sepertinya telah memberikan kepastian kondisi ekonomi ke depannya, sehingga masyarakat mulai percaya diri untuk kembali melakukan pembelian rumah,” tutur Winang.

Hasil riset HFC juga mencatat rumah tipe 36 dan 45 ikut konsisten menunjukkan peningkatan. Rumah tipe 36 terpantau naik 5,54 persen yoy per Maret 2021 menjadi 194,91 dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhannya pada Desember 2020 sebesar 4,26 persen yoy.

Dampak Covid-19 memang sangat menekan masyarakat menengah ke bawah. Namun, dengan adanya subsidi dan stimulus pemerintah di sektor perumahan subsidi, membuat minat untuk memiliki rumah tipe tersebut tetap tinggi.

Baca juga: Pacu Daya Beli Sektor Properti, Pengembang Apartemen Siapkan Insentif Khusus

“Bahkan kenaikan harga rumah tipe 36 tersebut telah mendekati pertumbuhannya sebelum Covid-19 di Desember 2019 yang sebesar 5,55 persen yoy,” kata Winang.

Sementara itu rumah tipe 45 juga mengalami kenaikan sebesar 4,51 persen yoy menjadi 164,40 per Maret 2021. Kenaikan tersebut terekam lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 3,97 persen yoy.

“Kenaikan harga tipe 45 yang mulai tumbuh menunjukkan masyarakat mulai bersiap untuk memasuki iklim investasi yang lebih baik,” tegas Winang.

Berdasarkan data HPI BTN menunjukkan, Jabodetabek menjadi wilayah dengan pertumbuhan harga rumah tertinggi atau sebesar 5,88 persen yoy per triwulan I 2021.

Secara provinsi, Sulawesi Utara menempati posisi nomor wahid dalam pertumbuhan harga rumah yang mencapai 8,95 persen yoy pada Maret 2021.

Pegawai Kontrak Bisa Cicil Rumah dengan Mudah, Ini Syaratnya

PT Bank Tabungan Negara (BTN) telah bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk penyaluran pembiayaan perumahan bagi pegawai kontrak maupun outsourcing.

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI.

"ABADI punya anggota lebih kurang 100 perusahaan, dan pegawai kontraknya yang dikelola sekitar 1 juta. Nanti kami melalui ABADI akan komunikasi ke masing-masing perusahaan itu," kata Hirwandi saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Adhi Commuter Properti dan BTN Kembangkan LRT City Bekasi Green Avenue

Dalam komunikasi tersebut, kata Hirwandi, BTN bersama perusahaan melakukan pendataan pegawai kontrak yang belum punya rumah, dan jika memenuhi syarat ditawarkan beberapa proyek perumahan rekanan BTN.

"Perusahaan tersebut akan melihat mana pegawai kontraknya yang bekerja bagus, dan berkesinambungan, itu yang diberikan," paparnya.

Hirwandi pun menyebut, pegawai kontrak tidak bisa mengajukan secara individu ke BTN, tetapi dilakukan secara bersama dari perusahaanya.

Baca juga: BTN Berikan KPR Bagi Karyawan Kontrak ABADI

"Jadi nanti payroll kita kelola supaya nanti pegawai itu tidak susah bayar angsuran. Mereka bisa mengambil rumah subsidi dan non subsidi," ucapnya.

Sebelumnya, Hirmawan memaparkan karyawan outsourcing yang tergabung dalam ABADI dapat mengakses KPR subsidi BTN, di mana produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp4 juta, suku bunga mulai 5 persen.

Sedangkan KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Berbagai fasilitas KPR subsidi tersebut dapat dinikmati karyawan outsourcing dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta.

Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp168 juta.

“Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” papar Hirwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini