News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Diminta Kelola Limbah Secara Benar di Tengah Kondisi Pandemi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perindustrian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri agar mengelola limbah secara benar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai sejalan dengan konsep industri hijau yang digaungkan Kemenperin dan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga: Kemenperin Pastikan Pegatron Technology Lanjutkan Ekspansi Pada Tahun Ini

Plt. Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Titik Purwati Widowati menegaskan industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

“Pentingnya beyond compliance bagi industri yang dibutuhkan dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan bagaimana mempertahankan saat kondisi pandemi seperti sekarang ini," ujar Titik saat webinar Strategi Mempertahankan Proper Kala Pandemi Covid-19, Senin (26/4/2021).

Sementara Kepala Pusat Industri Hijau R. Hendro Martono mengatakan, sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tercatat pada triwulan IV tahun 2020 beberapa industri telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46 persen, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,45 persen, industri makanan & minuman sebesar 1,66 persen.

Baca juga: Indonesia Penghasil Limbah Plastik Terbesar Kedua, Milenial Diajak Memilah Sampah dari Rumah

“Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk menjadi industri yang efisien dan efektif serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup agar tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan,” ungkap Hendro.

Melalui UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin telah mengedepankan konsep Industri Hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.

Kemenperin juga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan industri-industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery.

Baca juga: Menteri Jepang Bentuk Gugus Tugas Penanggulangan Isu Pembuangan Limbah dan Karakter Tritium

Selanjutnya, Fitri Harwati selaku pembicara webinar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan bahwa goal pencapaian proper ini adalah perusahaan melakukan bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika serta melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus- menerus.

Pemahaman yang benar terhadap PermenLHK No 01/2021 tentang Proper akan membantu perusahaan memahami secara utuh dalam menerapkan pengelolaan lingkungan hidup.

Program efisiensi dapat dilakukan semua perusahaan sebagai salah satu langkah dalam pemenuhan persyaratan Proper, dapat berupa efisiensi energi dan air, penurunan emisi, 3R pada limbah B3 dan Non 3, keanekaragaman hayati, dan Community Development.

SVP Teknologi PT. Petrokimia Gresik Joko Raharjo mengatakan pihaknya melakukan pemanfaatan Steam dari Waste Heat Boiler (WHB) Asam Sulfat sebagai Drying di Unit Purified Gypsum.

"Perusahaan kami kini dapat mencapai nilai efisiensi hingga Rp 4.6 Milyar. Modifikasi equipment pembakaran sulfur mampu menurunkan beban emisi SO2 sebesar 102 ton/ tahun. Langkah inovasi perusahaan terus dilakukan sebagai komitmen kami menjaga lingkungan," urai Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini