TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, mencatat komularif realisasi investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp2,99 triliun.
Berdasarkan Laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK Sanur telah menyerap tenaga kerja 2.853 orang.
Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (InJourney Hospitality), Christine Hutabarat menyampaikan, InJourney Hospitality berkomitmen umelakukan inovasi dalam pengembangan KEK Sanur dalam mendukung dan menghadirkan ekosistem pariwisata kesehatan yang inklusif serta berkelanjutan.
Baca juga: Pembangunan Rumah Dinas untuk Menteri di IKN Rampung Akhir 2024, Hanya Ada 36 Unit
"KEK Sanur optimis untuk terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi KEK Sanur sebagai International Medical & Wellness Destination yang membawa added value dan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," kata Christine dikutip Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, KEK Sanur sebagai KEK peringkat ke-2 dalam kategori KEK Tema Jasa dan peringkat ke-4 dalam keseluruhan kategori KEK di tingkat nasional berdasarkan laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Jendral Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin mengapresiasi progres KEK Sanur yang singnifikan karena mampu mampu menyelesaikan pembangunan kawasan dan dinyatakan siap beroperasi dalam waktu kurang dari 3 tahun.
"Berdasarkan pemeringkatan LPEM UI, menunjukkan kinerja KEK Sanur menduduki peringkat ke-4 untuk KEK keseluruhan dan peringkat ke-2 untuk kategori KEK Jasa," paparnya.
Capaian ini diberikan berdasarkan beberapa indikator penilaian dari kinerja, realisasi investasi, serapan tenaga kerja dan kontribusi KEK Sanur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
KEK Sanur yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun 2022, merupakan Kawasan Ekonomi Khusus kesehatan pertama di Indonesia.
PT Hotel Indonesia Natour yang ditetapkan sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 6 Tahun 2022.