News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenapa Penerima BLT UMKM 2020 Tak Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Penjelasan terkait penerima BLT UMKM 2020 yang tidak menerima kembali di tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Masing-masing penerima BLT UMKM mendapat dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, apakah penerima BPUM tahun 2020 kembali mendapat bantuan?

Pemilik akun Instagram @dickywardanis mempertanyakan mengapa dirinya tidak kembali menerima BLT UMKM 2021.

"Min kenapa ya saya tahun 2020 dapat banpres nya skrg 2021 gk ada dapat lgi?," tulisnya, Jumat (30/4/2021).

Pertanyaan tersebut lalu dijawab oleh admin akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM.

"@dickywardanis halo sobat penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali pada tahun 2021, namun terlebih dahulu ada proses validasi data. Terima kasih," balas akun @kemenkopukm.

Baca juga: Terima Perhimpunan Putra dan Putri TNI Angkatan Udara, Bamsoet Ajak Kembangkan Koperasi dan UMKM

3 Kategori Penerima

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Baca juga: Ungkapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Rp300 Ribu per Bulan sangat Dibutuhkan

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Namun, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca juga: BRI Microfinance Outlook Berikan Solusi untuk Pengembangan Sektor Keuangan Mikro dan UKM Indonesia

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Teten Masduki: KemenkopUKM Telah Mengusulkan Tambahan Anggaran Subsidi Bunga KUR ke Kemenkeu

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini