News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Hari Pertama Larangan Mudik, Jumlah Penumpang di 15 Bandara AP I Mencapai 6.853 Orang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Handy Heryudhitiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat pada hari pertama periode larangan mudik Kamis (6/5/2021), mencapai 6.853 orang di 15 bandara yang dikelola.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, jumlah tersebut menurut drastis jika dibandingkan dengan total penumpang April 2021.

"Jumlah penumpang pada hari pertama larangan mudik, turun 92 persen dibandingkan April 2021 yang total penumpangnya mencapai 87.872 orang," ujar Handy dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Handy juga menyebutkan, untuk trafik pesawat pada 6 Mei 2021 mencapai 288 pergerakan dan penerbangan kargo di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 770.851 kilogram.

Selain itu Handy juga menjelaskan, bahwa pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021 ini berjalan dengan baik dan Angkasa Pura I memastikan penerbangan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan saja.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Senjata Canggih yang Dipakai Komcad Disimpan di Markas TNI Bukan di Kemhan

"Kami juga mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan perjalanan pada periode larangan mudik dan setelahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Handy.

Sebagai informasi, adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerbangan yang dikecualikan tersebut, yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat, operasional kargo, operasional angkutan udara perintis.

Kemudian operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dan ibu hamil.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini