Sriwijaya Air Group berharap, agar Pemerintah bisa memperhatikan para pemain di industri penerbangan agar mampu tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang ini.
Meskipun kinerja keuangan dan operasional terganggu, Sriwijaya Air tetap memahami atas terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021.
"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami di saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.